Powered By Blogger

Senin, Agustus 25

ETIKA DAN HUKUM

Masalah akademis yang membalut perdebatan CSR inilah yang tampaknya membuat para pembuat hukum di negara-negara maju tidak mau mengadopsi istilah ini ataupun variasinya dalam undang-undang mereka. Dalam meningkatkan dan mengikat tanggung jawab sosial perusahaan, metode yang ditempuh oleh legislator Inggris misalnya dalam Companies Act terbaru versi 2007 adalah dengan memperbanyak dan meningkatkan kewajiban direktur untuk mencakup pembuatan laporan yang berisi analisis keuangan yang menggunakan financial key performance indicators (Section 172(6)) dan laporan yang berisi informasi terkait dengan lingkungan dan para pekerja.

Amerika Serikat lewat undang-undang Sorbanes-Oxley juga memilih cara peningkatan dan pengetatan kewajiban direktur dalam membuat laporan keuangan dan performa perusahaan sebagai jalan untuk meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan. Perancis dan Jerman sejak tahun 2001 juga telah melakukan hal yang sama. Tanggung jawab perusahaan kepada public secara keseluruhan di negara maju didekati dan diimplementasikan lewat hukum pelaporan perusahaan, bukan lewat pemaksaan pelaksanaan suatu kegiatan khusus yang disebut CSR. CSR karenanya tidak pernah tampak ke permukaan dalam produk hukum di negara-negara tersebut, tapi masuk dan diinternalisir lewat mekanisme administratif yang jauh lebih substansial. Dengan demikian, produk hukumnya tidak akan terlibat dan terjebak dalam multi-tafsir konseptual yang ada tentang CSR.

Dari sudut pandang hukum, kira-kira apa yang akan muncul ? ada dua tema besar yang bisa dimunculkan untuk menjawab pertanyaan tersebut, yaitu ; pewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam Undang Undang Perseroan Terbatas yang baru yang bisa disandingkan dengan upaya voluntari perusahaan, dan masih maraknya berbagai masalah hukum antara perusahaan dan pemangku kepentingannya. .

CLASSIFING DECISIONS USING A CONCEPTUAL FRAMEWORK

Source Verne E.Henderson,’’ The ethical side of enterprise ’’ Sloan Management review 1982 ; 2

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Jakarta, Indonesia, Indonesia
Kekuasaan dan pengaruh perusahaan raksasa atau korporasi di berbagai sisi kehidupan masyarakat yang semakin kokoh adalah fakta empiris. Dengan kekuatan itu, dampak positif maupun negatifnya pun sangat besar. Tidak ada yang menyangkal bahwa korporasi telah memberikan sumbangan bagi kemajuan ekonomi, peningkatan sumberdaya manusia dan sebagainya. Namun, dampak negatif aktivitasnya juga berskala yang sama. Kerusakan lingkungan, proses pemiskinan dan marginalisasi kelompok masyarakat sangatlah rentan,dan semakin lebarnya kesenjangan ekonomi dan pengaruhnya terhadap proses politik di berbagai jenjang pemerintahan hanyalah sebagian dari dampak negatif itu. masih terdapat kebijakan ekonomi-politik pemerintah dan produk hukum yang kurang kondusif dalam mendorong investasi yang ramah sosial dan lingkungan. Implementasi kebijakan CSR korporasi yang bersifat kosmetikal juga masih kerap ditemukan.dan dalam Blog ini saya ingin membagi atau belajar dengan anda mengenai segala permasalahan CSR di negeri ini hingga terwujud kesetabilan dan dapat meningkatkan perekonomian INDONESIA khususnya. Bravo... Weekup...and Speakup for you future right now