CSR adalah manajemen dampak, hingga pihak yang menjadi pemangku kepentingan utama adalah mereka yang berada di wilayah dampak.
Masyarakat yang sudah sangat terbuka biasanya dapat menyampaikan secara langsung dampak yang diterima dan menegosiasikan apa seharusnya dilakukan oleh perusahaan. Untuk konteks
Di kebanyakan kasus perusahaan tidak dapat melakukan pemetaan sendirian, melainkan dibantu fasilitator seperti Organisasi non profit , universitas, atau lembaga konsultan yang kredibel. Penelitian-penelitian tentang teori pemangku kepentingan menyediakan pedoman berharga bagi pekerjaan ini. Secara umum dinyatakan pemangku kepentingan adalah mereka yang memiliki power (kekuatan mempengaruhi jalannya operasi perusahaan), legitimacy (dukungan anggota kelompok atau norma tertentu), urgency (dimensi waktu dari tuntutan, yang bila tidak dipenuhi segera berdampak buruk), serta proximity (kedekatan geografis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar