Powered By Blogger

Senin, Agustus 25

Standarisasi Pewajiban CSR versus Upaya Voluntary

Di sepanjang tahun 2007, dipenuhi dengan wacana standarisasi pewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Standarisasi ini bermula dengan digulurkannya Undangundang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 15 UU ini dinyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab social .perusahaan. Kemudian disusul dengan UU Perseroan Terbatas di mana dalam pasal 74 menyebutkan hal yang sama. Terlepas dari rumusan raison d’ etre dua perundangan ini yang berkeinginan menciptakan tata kelola hubungan harmonis antara perusahaan dengan lingkungannya, banyak pihak memiliki pendirian bahwa sangat kentara adanya motivasi pewajiban tanggung jawab sosial perusahaan dalam dua UU ini dikaitkan dengan kemungkinan sumber dana non-pajak oleh pemerintah. Kecenderungan serupa juga ditunjukkan oleh RUU Mineral dan Batubara (Minerba). Ditegaskan dalam rancangan UU ini bahwa perusahaan wajib menyelenggarakan program community development dan melakukan reklamasi pascatambang. Hal yang sering menjadi perdebatan adalah soal mekanisme perijinan. RUU ini mengadopsi semangat desentralisasi UU Otonomi Daerah, dengan membuat hierarki perijinan dan implikasi penerimaan dana pajak dan non-pajak pemerintah pusat dan daerah. Reaksi kalangan usaha juga cukup menarik diperhatikan.

Umumnya kalangan pengusaha menolak pewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan ini.Dengan mekanisme regulasi perijinan yang memberikan ruang lebar bagi pemerintah daerah provinsi dan Dunia usaha menginginkan agar soal CSR tetap merupakan sebuah kewajiban moral, yang mungkin bisa dimaknai bisa melampaui regulasi yang ada atau sebaliknya.Sepertinya sikap seperti ini merefleksikan pengalaman ”buruk” hubungan dunia usahadengan pemerintah. Selain atas alasan tidak efesiennya hitungan investasi, juga berhubungan dengan stigma umum yang nyaris sulit dimungkiri kebenarannya: terus meningkatnya setidaknya dalam persepsi banyak pihak—angka korupsi. Catatan lain sehubungan dengan standarisasi adalah maraknya wacana mengenai Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) dan gagasan mengenai penerapan kebijakan parameter kelestarian dalam penapisan investasi yang diprakarsai oleh sebuah bank swasta (sustainable lending). Wacana ini lebih berkecenderungan menyerahkan soal CSR kepada mekanisme pasar.

Ada semacam keyakinan bahwa semakin transparen dan semakin maksimum sebuah perusahaan menunjukkan kinerja CSR, maka si perusahaan akan semakin eksis dan semakin menguasai pasar. Selain bertumpu pada kesadaran dan kontrol pasar (konsumen), mekanisme ini juga bertumpu pada efektivitas kontrol yang dilakukan oleh kalangan masyarakat sipil tentunya dengan bantuan dan sorotan yang sangat intens dari media. Melihat dua kecenderungan di atas, soal CSR kembali menuju pada pertanyaan klasik: ”apakah CSR sebagai sebuah bentuk kepatuhan pada regulasi atau justru merupakan kesadaran etika bisnis yang melampaui standar regulasi?” Tentunya harapan ke depan ingin memilih yang terakhir. Hanya saja, sebagaimana umumnya sebuah cita-cita luhur, ia selalu harus berhadapan dengan berbagai hambatan. Terlepas dari penilaian dan stigma ”korupsi” yang jelas merusak tatanan bisnis berkelanjutan, secara faktual dunia bisnis tidak bisa menghindar dari kenyataan bahwa pemerintah sebagai pemangku kepentingan yang dominan dan terkadang perlu digadang-gadang agar hubungan di antara perusahaan dan pemerintah bisa ”harmonis”.

Sepertinya ke depan perusahaan harus memiliki pemahaman yang sangat luar biasa mengenai peta para pemangku kepentingannya dan memiliki iktikad yang sangat besar untuk melakukan stakeholder engagement. Proses dan capaian hasil dari kinerja stakeholder engagement, bukan saja bisa menjadikan perusahaan mampu secara realistis mengembangkan ”seni” dan ”strategi” demi keberlanjutan bisnisnya, tapi juga bisa mendorong dirinya menjadi model bagaimana ia melampaui berbagai standar CSR yang ditetapkan regulasi pemerintah. Tidak menutup kemungkinan perusahaan mampu menyumbangkan praktik good corporate governance dan corporate culture kepada pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

1 komentar:

annisa berkarya mengatakan...

Salam kepada semua orang, Allah pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu ini yang mencuri uang kita dengan menyamarkan uang pinjaman kepada kita, mereka datang dengan segala bentuk ucapan manis seperti memberi pinjaman dengan tingkat bunga rendah 2%, semuanya scam kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley perusahaannya adalah satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan sejati yang meminjamkan dengan tingkat bunga 2%, inilah ceritaku, nama saya annisa dari bali pemilik restoran, jangan tertipu atau takut pinjaman itu tidak bisa didapat dari internet, itu mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda scammed, Ya mereka scammers, dan mereka juga pemberi pinjaman yang sebenarnya. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak kreditor scam saya awalnya skeptis, namun memutuskan untuk mencoba dan melihat kembali ibu Rossa menyetujui permintaan pinjaman saya dan saya telah mengkreditkan pinjaman saya dengan tepat Rp150.000.000,00 ke Rekening BCA saya, saya harus mengakui ketika mendapat uang, saya terkejut dan Masih kaget sampai tanggal, meski ada beberapa yang menolak karena tidak bisa memenuhi syarat pinjaman. Tapi saya dikabulkan karena keseriusan dan ketegaran saya, banyak yang akan menghubungi ibu rossa tanpa menjawab dan ketika pinjaman mereka dibatalkan, mereka akan memohon kepada ibu rossa tapi bagi saya saya serius dan memantau hal-hal dan sebelum saya mengetahuinya, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana saya menunjukkan penghargaan untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan dia meminta agar saya membagikan berita tersebut kepada semua orang di sekitar saya di Bali, dan hari ini saya memutuskan untuk menuliskannya di sini sehingga orang tidak akan jatuh pemberi pinjaman palsu yang menuntut biaya pendaftaran, tuntutan ibu hanya untuk keseriusan dan rasa hormat Anda dan pinjaman Anda akan ada di rekening bank Anda dan sekali lagi saya mengatakan bahwa ALLAH memberkati perusahaan pinjaman rossa stanley untuk hal ini baik untuk orang-orang di benua ASIA dan UNITED NATIONS (PBB) untuk mendukungnya, Anda bisa menghubungi pusat layanan pelanggan rossa stanley dengan menulis layanan pelanggan melalui surat Rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda ragu dan perlu klarifikasi mengenai apapun atau isu merasa bebas untuk menulis saya annisaberkarya@gmail.com atau suami saya agungabdullahi@gmail.com Saya melakukan dengan sangat baik dalam bisnis restoran saya, dan membayar cicilan pinjaman saya pada saat jatuh tempo, ibu Rossa benar-benar Allah dikirim ke Dunia ini.

Mengenai Saya

Jakarta, Indonesia, Indonesia
Kekuasaan dan pengaruh perusahaan raksasa atau korporasi di berbagai sisi kehidupan masyarakat yang semakin kokoh adalah fakta empiris. Dengan kekuatan itu, dampak positif maupun negatifnya pun sangat besar. Tidak ada yang menyangkal bahwa korporasi telah memberikan sumbangan bagi kemajuan ekonomi, peningkatan sumberdaya manusia dan sebagainya. Namun, dampak negatif aktivitasnya juga berskala yang sama. Kerusakan lingkungan, proses pemiskinan dan marginalisasi kelompok masyarakat sangatlah rentan,dan semakin lebarnya kesenjangan ekonomi dan pengaruhnya terhadap proses politik di berbagai jenjang pemerintahan hanyalah sebagian dari dampak negatif itu. masih terdapat kebijakan ekonomi-politik pemerintah dan produk hukum yang kurang kondusif dalam mendorong investasi yang ramah sosial dan lingkungan. Implementasi kebijakan CSR korporasi yang bersifat kosmetikal juga masih kerap ditemukan.dan dalam Blog ini saya ingin membagi atau belajar dengan anda mengenai segala permasalahan CSR di negeri ini hingga terwujud kesetabilan dan dapat meningkatkan perekonomian INDONESIA khususnya. Bravo... Weekup...and Speakup for you future right now